Bintang

"Dari Desa, Oleh Desa Untuk Desa"

Senin, 19 Desember 2011

SUARA INSPIRASI MEMBUKA WAWASAN



DESA PADANG
PADANG - Sebuah desa yang asri yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Desa ini adalah desa yang berada diujung paling barat dari kec. Tanggungharjo kab. Grobogan. Desa ini berbatasan langsung dengan kab. Demak dan dekat juga dengan kota provinsi jawa tengah ( Semarang ) yang memudahkan masyarakat untuk mengakses segala sesuatu yang diinginkan termasuk mencari lapangan pekerjaan.
Desa padang terdiri dari tiga dusun didalamnya yaitu dusun Karangsari, Karang Gondang, dan Paras. Berpenduduk sekitar 1700KK.  Di Padang terdapat 2 SD, 2 TK, 2Madrasah, 2 PAUD dan 3 TPQ. Di dalam desa padaang juga terdapat kelompok-kelompok pengembangan mayarakat misalnya Fatayat, Yasinan, PKK, Karangtaruna, dan kelompok tani, Kelompok Anak (PPAD), dan LPAD.

NAPAK TILAS

DESA PADANG – Terbentuk dari penggabungan 2 desa yakni desa Paras dan desa Karanggondang. Penggabungan 2 desa tersebut diprakarsai oleh pemerintah kala itu.  Berdirinya desa padang diperkirakan pada awal tahun 1900. Hal ini diasumsikan dari kelahiran anak keluarga LURAH PARAS yang terakhir yakni tahun 1901.
Lurah terakhir 2 Desa sebelum terjadi penggabungan :
·        Lurah Desa Paras : ISMAIL KARTODIMEJO
·        Lurah Desa karanggondang : DJENOR
Urutan Lurah / Kepala Desa padang
1.      SODIN
2.      ISMAIL KARTODIMEJO
3.      PAIMIN
4.      ABU (dari Brabo)
5.      BAS SODIKROMO
6.      YAMAN
7.      RESO
8.      RADIN KARTOREJO
9.      SUDJAK
10.  PARWI (1973 - 1989)
11.  D. SARWIDI (1990 - 2006)
12.  PARMIN (2007 - Sekarang)
POTENSI
PADANG – Selain pemandangan desanya yang asri dan sejuk, desa padang juga menyimpan banyak potensi didalamya baik dari Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia ( SDM ).
·        Potensi Sumber Daya Alam
a.  Areal Produktif yang bisa ditanami ± 176 Ha lebih
b.  Sungai
c.  Lahan tidur diareal pemukiman
·        Potensi Sumber Daya Manusia
Sebagian besar Petani, tukang batu, buruh bangunan, buruh pabrik, pedagang, TKW, PNS, dan lain-lain

EMBUNG PADANG
 
EMBUNG – Terletak di antara Padang-Brabo Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan. Embung atau Lazim disebut tempat penampungan air. Di bangun Juli 2011 kemarin atas bantuan dari dinas pertanian kab. Grobogan. Tempat penampungan air ini bertujuan untuk membantu pengairan sawah petani saat musim kemarau. Karena memang persawahan di desa padang cenderung sawah tadah hujan sehingga pada musim kemarau para petani sangat kesulitan menacari sumber air. 

 AKSES JALUR

JALUR – Padang termasuk salah satu desa strategis. Jalur untuk menuju desa ini pun sangat mudah dan dapat ditempuh dari berbagai arah. Dari arah timur-Selatan anda bisa melewati jalur arah gubug-kedungjati, per-3an BRI Kapung kebarat. Dari arah Tegowanu, anda bisa melawati pasar Tegowanu keselatan. Dari arah Timur-Utara-Barat anda bisa melewati per-4an pasar Karangawen ke selatan.
Walaupun akses untuk sampai ke desa padang sangat mudah dan lumayan dekat dengan pusat kota. Namun, akses jalan yang ada masih sangat memprihatinkan. Terutama saat musim penghujan tiba. Karena jalan yang masih berupa tanah dan batu membuat jalan ini berubah menjadi jalan berair dan berlumpur, banyaak genangan air dimana-mana dan tentunya menjadikan penggunakan jalan harus ekstra hati-hati kerena licin.  

HAK ANAK
1.      HAK UNTUK HIDUP
Anak berhak untuk dapat hidup di dunia. Anak harus mempunyai akses pada pelayanan kesehatan dan dapat menikmati standar hidup yang layak termasuk cukup makan, air bersih, dan tempat tinggal yang aman. Anak-anak juga mempunyai hak untuk memperoleh nama dan status kewarganegaraan dalam bentuk akta kelahiran.
2.      HAK UNTUK TUMBUH DAN BERKEMBANG
Anak-anak berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya semaksimal mungkin. Mereka berhak mendapatkan pendidikan yang memadai. Anak-anak juga deberi kesempatan untuk bermain, berkreasi, dan beristirahat.
3.      HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN
Anak-anak harus dilindungi dari erbagai bentuk kekersan. Dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik atau mental, segala bentuk diskriminasi. Anak-anak yang tidak memiliki orang tua dan anak-anak pengungsi juga berhak mendapat perlindungan.
4.      HAK UNTUK BERPARTISIPASI
Anak-anak harus diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat dan ide-idenya terutama tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak. Anak dilatih untuk diajak berdiskusi.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar