SUARA INSPIRASI MEMBUKA WAWASAN
DESA PADANG
PADANG - Sebuah desa yang asri yang
mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Desa ini adalah desa
yang berada diujung paling barat dari kec. Tanggungharjo kab. Grobogan. Desa ini
berbatasan langsung dengan kab. Demak dan dekat juga dengan kota provinsi jawa
tengah ( Semarang ) yang memudahkan masyarakat untuk mengakses segala sesuatu
yang diinginkan termasuk mencari lapangan pekerjaan.
Desa padang terdiri dari tiga dusun
didalamnya yaitu dusun Karangsari, Karang
Gondang,
dan Paras. Berpenduduk sekitar 1700KK.
Di Padang terdapat 2 SD, 2 TK, 2Madrasah, 2 PAUD dan 3 TPQ. Di dalam
desa padaang juga terdapat kelompok-kelompok pengembangan mayarakat misalnya
Fatayat, Yasinan, PKK, Karangtaruna, dan kelompok tani, Kelompok Anak (PPAD),
dan LPAD.
NAPAK TILAS
DESA
PADANG – Terbentuk dari penggabungan 2 desa yakni desa
Paras dan desa Karanggondang. Penggabungan 2 desa tersebut diprakarsai oleh
pemerintah kala itu. Berdirinya desa
padang diperkirakan pada awal tahun 1900. Hal ini diasumsikan dari kelahiran
anak keluarga LURAH PARAS yang terakhir yakni tahun 1901.
Lurah terakhir 2 Desa sebelum
terjadi penggabungan :
·
Lurah Desa Paras : ISMAIL
KARTODIMEJO
·
Lurah Desa karanggondang :
DJENOR
Urutan Lurah / Kepala Desa
padang
1. SODIN
2. ISMAIL
KARTODIMEJO
3. PAIMIN
4. ABU
(dari Brabo)
5. BAS
SODIKROMO
6. YAMAN
|
7. RESO
8. RADIN
KARTOREJO
9. SUDJAK
10. PARWI
(1973 - 1989)
11. D.
SARWIDI (1990 - 2006)
12. PARMIN
(2007 - Sekarang)
|
POTENSI
PADANG – Selain
pemandangan desanya yang asri dan sejuk, desa padang juga menyimpan banyak
potensi didalamya baik dari Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (
SDM ).
·
Potensi Sumber Daya Alam
a.
Areal Produktif yang bisa ditanami ± 176 Ha
lebih
b.
Sungai
c.
Lahan tidur diareal pemukiman
·
Potensi Sumber Daya Manusia
Sebagian besar
Petani, tukang batu, buruh bangunan, buruh pabrik, pedagang, TKW, PNS, dan
lain-lain
EMBUNG PADANG
EMBUNG
– Terletak di antara Padang-Brabo Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan. Embung atau
Lazim disebut tempat penampungan air. Di bangun Juli 2011 kemarin atas bantuan
dari dinas pertanian kab. Grobogan. Tempat penampungan air ini bertujuan untuk
membantu pengairan sawah petani saat musim kemarau. Karena memang persawahan di
desa padang cenderung sawah tadah hujan sehingga pada musim kemarau para petani
sangat kesulitan menacari sumber air.
AKSES
JALUR
JALUR –
Padang termasuk salah satu desa strategis. Jalur untuk menuju desa ini pun sangat
mudah dan dapat ditempuh dari berbagai arah. Dari arah timur-Selatan anda bisa
melewati jalur arah gubug-kedungjati, per-3an BRI Kapung kebarat. Dari arah
Tegowanu, anda bisa melawati pasar Tegowanu keselatan. Dari arah
Timur-Utara-Barat anda bisa melewati per-4an pasar Karangawen ke selatan.
Walaupun
akses untuk sampai ke desa padang sangat mudah dan lumayan dekat dengan pusat
kota. Namun, akses jalan yang ada masih sangat memprihatinkan. Terutama saat
musim penghujan tiba. Karena jalan yang masih berupa tanah dan batu membuat
jalan ini berubah menjadi jalan berair dan berlumpur, banyaak genangan air
dimana-mana dan tentunya menjadikan penggunakan jalan harus ekstra hati-hati
kerena licin.
HAK
ANAK
1.
HAK
UNTUK HIDUP
Anak
berhak untuk dapat hidup di dunia. Anak harus mempunyai akses pada pelayanan
kesehatan dan dapat menikmati standar hidup yang layak termasuk cukup makan,
air bersih, dan tempat tinggal yang aman. Anak-anak juga mempunyai hak untuk
memperoleh nama dan status kewarganegaraan dalam bentuk akta kelahiran.
2.
HAK
UNTUK TUMBUH DAN BERKEMBANG
Anak-anak
berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya semaksimal mungkin.
Mereka berhak mendapatkan pendidikan yang memadai. Anak-anak juga deberi
kesempatan untuk bermain, berkreasi, dan beristirahat.
3.
HAK
UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN
Anak-anak
harus dilindungi dari erbagai bentuk kekersan. Dilindungi dari eksploitasi
ekonomi dan seksual, kekerasan fisik atau mental, segala bentuk diskriminasi.
Anak-anak yang tidak memiliki orang tua dan anak-anak pengungsi juga berhak
mendapat perlindungan.
4.
HAK
UNTUK BERPARTISIPASI
Anak-anak
harus diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat dan ide-idenya terutama
tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak. Anak dilatih untuk
diajak berdiskusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar